HUKUM PANCUNG - nov-suicide
Ads Here

Wednesday, July 25, 2018

HUKUM PANCUNG

HUKUM PANCUNG



Pemancungan atau pemenggalan - tindakan memisahkan kepala dari badan manusia atau binatang. Biasanya dilakukan dengan kapak, pedang, maupun guillotine. Orang yang melakukan tindakan ini disebut pemancung atau pemenggal.

Kalimat memancung bisa merujuk kepada sebuah acara/ upacara tertentu, untuk memisahkan kepala dari badan yang telah mati. Pemenggalan kepala ini biasanya untuk sebuah piala, sebuah peringatan, untuk menghilangkan identitas korban, krionik dan alasan lainnya.

Memancung telah digunakan sebagai salah satu bentuk hukuman yang telah dilakukan selama pada masa seribu tahun. Pemancungan dengan menggunakan pedang, kapak, bahkan dengan senjata militer kadang-kadang dianggap sebagai salah satu cara terhormat untuk mati bagi seorang bangsawan, yang beranggapan bahwa sebagai prajurit, sudah seharusnya berharap mati dengan pedang dalam situasi apapun. Di Inggris ada anggapan bahwa pemancungan sebagai hak istimewa para pria terhormat. Pemancungan ini membedakan dari hukuman tidak terhormat (keji) dari membakar seseorang hidup-hidup di atas tumpukan kayu. Pada abad pertengahan di Inggris, sebuah pengkhianatan yang dilakukan oleh bangsawan akan dihukum pancung, bagi para pelaku bangsawan pria, termasuk ksatria, akan digantung, diseret dan ditarik dengan kuda. Untuk pelaku wanita akan dibakar hidup-hidup di atas tumpukan kayu.



Mungkin kita lupa jika hukum pancung itu cuma dikenakan bagi pembunuh. Jika tidak ingin dipancung, jangan membunuh. Ini memang beda dgn Indonesia di mana orang jika membunuh paling 2-3 tahun sudah keluar dari penjara dan bisa membunuh lagi.

Demikian pula pemerkosa. Jika menurut hukum Islam para pemerkosa dihukum mati sehingga tidak bisa memperkosa lagi, di negara-negara yang memakai hukum buatan manusia / warisan penjajahnya yang kafir tidak begitu. Para pemerkosa paling hukumannya cuma 6 bulan penjara. Setelah itu bebas memperkosa lagi.

Mungkin kita beranggapan hukum Qishaash itu kejam/sadis. Memang kejam/sadis bagi pembunuh/pemerkosa. Jadi jika tidak ingin kena hukum Qishaash, caranya gampang. Jangan membunuh dan jangan memperkosa. Jadi hidup lebih aman. Orang-orang yang tidak berdosa terhindar dari kekejaman para pembunuh dan pemerkosa



Dan hendaklah orang-orang pengikut Injil, memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah didalamnya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik” [Al Maa-idah 47]

“…Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.” [Al Baqarah 229]

Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin? [Al Maa-idah:50]

No comments:

Post a Comment